Pelaku Usaha Klaim Merugi, Puluhan Ribu Karyawan di-PHK. Salah satu problematika yang sering di hadapi Negara Indonesia adalah minimnya lapangan pekerjaan dan masalah pengangguran. Hal ini diperparah oleh adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran di beberapa daerah di Indonesia. Sebelumnya, data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, sepanjang Januari-September 2015 ada 43.085 buruh dipecat. Itu belum termasuk ribuan pekerja lainnya yang terancam di-PHK. "Ada sekitar 6.496 pekerja terancam di-PHK, posisi saat ini dirumahkan," kata Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemenaker Sahat Sinurat seperti dilansir Antara di Jakarta.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal ini, terjadi akibat adanya perlambatan ekonomi dalam negeri, yang berimbas pada terpuruknya nilai tukar rupiah terhadap dolar. Menyikapi keadaan ini, banyak perusahaan dan industri seperti industri garmen, sepatu, elektronik hingga sektor pertambangan batu bara yang merumahkan pekerja mereka dengan alasan beragam, mulai dari efisiensi perusahaan, kerugian akibat melonjak nya harga bahan baku, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tidak diperpanjang, perusahaan mengakhiri perpanjangan kontrak kepada pihak ketiga (outsourcing), hingga perusahaan tutup.
Saat ini, pemerintah melalui Disnaker tengah melakukan koordinasi untuk meningkatkan pembinaan kepada perusahaan (untuk mencegah PHK). Kemudian juga mendorong lembaga kerja sama (LKS) bipartit ditingkatkan di perusahaan.
Selain itu juga disarankan untuk terlebih dahulu melakukan upaya pencegahan PHK seperti mengurangi hari kerja, meliburkan/merumahkan pekerja, tidak memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya dan memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.
